MediaJawa – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau resmi menjalin kerja sama dengan PT. Artama Sentosa Indonesia dalam pengelolaan limbah medis, Kamis (10/4). Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Rantau, Rahmad Pijati, di Aula Rutan Kelas IIB Rantau. Kesepakatan tersebut mencakup pengangkutan, pengumpulan, dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari fasilitas kesehatan di dalam rutan.
Rahmad Pijati menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan di Rutan Kelas IIB Rantau. "Pengelolaan limbah medis yang baik dan sesuai standar akan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman, baik bagi warga binaan maupun petugas rutan," ujarnya. Adapun perjanjian kerja sama ini berlaku selama satu tahun ke depan dan diharapkan dapat berjalan dengan optimal.
Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, PT. Artama Sentosa Indonesia langsung melakukan pengangkutan limbah medis dari Klinik Pratama Rutan Rantau. Limbah-limbah tersebut kemudian akan diproses sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Rutan Rantau dalam meningkatkan pengelolaan fasilitas kesehatan secara lebih profesional. Dengan adanya sinergi bersama PT. Artama Sentosa Indonesia, pengelolaan limbah medis dapat dilakukan dengan lebih efektif, sehingga kebersihan dan kesehatan lingkungan rutan tetap terjaga.
- Rutan Rantau