MediaJawa – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka Program Pembinaan Lanjutan bagi Warga Binaan, antara lain pengusulan sebagai Pekerja/Tamping dan Program Integrasi, pada Senin (21/4). Kegiatan ini digelar di aula Rutan dan dihadiri oleh tim pengamat pemasyarakatan yang terdiri dari sejumlah pejabat dan petugas terkait. Sidang ini menjadi bagian penting dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan di lingkungan pemasyarakatan.
Sidang TPP ini bertujuan untuk menentukan dan memilih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang layak menjadi Pekerja/Tamping serta yang memenuhi syarat untuk diusulkan dalam program integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB). Dalam sidang tersebut, para WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat administrasi dan melalui proses penilaian dari petugas berdasarkan sejumlah kriteria.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Rahmad Pijati, menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan prosedur penting untuk memastikan bahwa WBP yang diusulkan baik sebagai Pekerja/Tamping maupun program integrasi adalah mereka yang benar-benar layak dan memenuhi persyaratan. “Sidang TPP ini merupakan prosedur yang harus dilakukan dalam memilih Pekerja/Tamping dan mengusulkan program integrasi. Semua yang diusulkan sudah melalui penilaian dan pengamatan dari petugas,” ujar Rahmad.
Melalui proses ini, diharapkan para Pekerja/Tamping dapat mendukung pelaksanaan pembinaan di dalam rutan, sedangkan program integrasi menjadi bagian dari upaya mempersiapkan WBP kembali ke masyarakat secara bertahap dan bertanggung jawab. Keduanya menjadi bagian penting dalam mendorong perubahan sikap dan perilaku positif serta membentuk karakter warga binaan yang lebih mandiri dan produktif pasca pemasyarakatan.
- Rutan Rantau