Jika sebuah logo mampu merepresentasikan identitas dan semangat suatu institusi, mengapa logo Pemasyarakatan Kemenimipas perlu diperbarui? Apa pesan yang ingin disampaikan melalui desain baru tersebut? Dan sejauh mana perubahan ini berdampak pada persepsi masyarakat?
Logo terbaru menjadi solusi visual yang mencerminkan semangat reformasi birokrasi dalam pemasyarakatan. Dengan desain yang lebih modern dan sarat makna, logo ini diharapkan memperkuat citra positif lembaga. Inilah langkah simbolis menuju sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan profesional.
Dasar Hukum Logo PAS
Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: M.IP-13.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Logo Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, motto dan logo Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Motto Logo Pemasyarakatan :
"GRIYA WINAYA JANMA WIMARGA LAKSA DHARMMESTI"
arti secara harfiah
- Griya: rumah/tempat
- Winaya: pendidikan/bimbingan
- Janma: manusia/orang
- Wimarga: salah jalan/tersesat
- Laksa: tujuan
Makna unsur-unsur dalam logo :
19 Buah Kelopak Kapas berwarna hijau-putih dan 64 Butir Padi berwarna kuning:
-
Makna Angka 1964: Penggabungan angka 19 dan 64 membentuk 1964 yang merupakan tahun deklarasi perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan di Lembang, Bandung.
-
Kapas: Melambangkan kesejahteraan.
-
Padi: Melambangkan kemakmuran.
-
Refleksi Pemasyarakatan: Pemasyarakatan mengedepankan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa melalui andil dari warga binaan dan petugas pemasyarakatan.
-
-
7 Dahan Pohon Beringin berwarna hijau & 2 Akar Gantung Pohon Beringin kanan dan kiri (berjumlah 4 akar):
-
Pohon Beringin: Melambangkan bahwa pemasyarakatan bertujuan untuk memberikan pemulihan sosial bagi terpidana, bukan hanya melindungi masyarakat dari perbuatan jahat, tetapi juga mengayomi mereka agar kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
-
Angka 2, 7, dan 4: Mengacu pada tanggal 27 April (Hari Deklarasi Pemasyarakatan) yang memiliki makna penting dalam sejarah perubahan sistem kepenjaraan menjadi pemasyarakatan.
-
Re-Integrasi Sosial: Sistem pemasyarakatan bertujuan untuk memulihkan hubungan antara individu terpidana dengan Tuhan, keluarga, dan masyarakat.
-
-
27 April 1964 - Hari Pemasyarakatan:
-
Tanggal 27 April 1964: Ditetapkan sebagai Hari Pemasyarakatan, merujuk pada Konferensi Jawatan Kepenjaraan di Lembang, Bandung yang menghasilkan perubahan sistem kepenjaraan.
-
-
Sepuluh (10) Kelopak Bunga Teratai Putih:
-
Bunga Teratai: Melambangkan pengabdian petugas pemasyarakatan sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
-
Makna 10 Kelopak: Menggambarkan 10 Prinsip Pemasyarakatan yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas pembinaan, pelayanan, dan perawatan bagi warga binaan serta pembimbingan klien Bapas.
-
-
Pita Emas bertuliskan Pemasyarakatan:
-
Jiwa Korsa Petugas Pemasyarakatan: Simbol kesatuan dan persatuan di antara seluruh insan pemasyarakatan sebagai wujud solidaritas dalam menjalankan tugas.
-
-
Latar belakang berbentuk Perisai berwarna Biru Dongker dengan garis tepi ganda berwarna Silver:
-
Perisai: Melambangkan integritas dan ketahanan jiwa serta raga yang harus dimiliki oleh setiap petugas pemasyarakatan.
-
Warna Biru Dongker: Simbol kestabilan dan keteguhan.
-
Warna Silver: Melambangkan sifat modern, yang mengindikasikan bahwa pemasyarakatan selalu berinovasi untuk mengikuti perkembangan zaman.
Semua simbol ini menggambarkan visi dan misi pemasyarakatan dalam membina, melayani, dan merawat warga binaan serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang mendasari tugas para petugas pemasyarakatan.
-