MediaJawa - Sebanyak 314 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, Sabtu (19/4). Warga Binaan difasilitasi untuk melakukan pencoblosan pada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Banjarbaru, yakni TPS 901, TPS 902, dan TPS 903.
Wayan mengungkapkan seluruh Warga Binaan mempunyai hak untuk memilih dalam Pemilu melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Karena ini adalah pemilihan Wali Kota, jadi yang bisa memilih hanya Warga Binaan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Banjarbaru. PSU ini adalah bukti bahwa kami tidak membatasi Hak Warga Binaan, selama diatur dalam undang-undang yang berlaku," ucapnya.
Lebih lanjut, Kalapas menyampaikan apresiasi atas keterlibatan seluruh pihak demi lancarnya pelaksanaan PSU di Lapas Banjarbaru. “Warga Binaan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, tidak terlepas dari dukungan seluruh pihak. Kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja samanya sehingga pelaksanaan PSU di Lapas Banjarbaru berlangsung lancar, tertib, dan aman," pungkasnya.
Salah satu Warga Binaan, Fajar, mengucapkan terima kasih karena dapat menyalurkan hak pilihnya. “Terima kasih Lapas Banjarbaru, meskipun berada di dalam Lapas, tetapi hak kami untuk memberikan suara tidak terputus. Itu yang membuat kami merasa senang,” ungkapnya.
- Lapas Banjarbaru