MediaJawa - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau melakukan pemindahan terhadap 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat, (25/4). Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyesuaian kapasitas hunian serta pemetaan jenis pembinaan yang sesuai bagi masing-masing WBP.
Adapun rincian pemindahan tersebut adalah dua orang WBP perempuan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Martapura, lima orang ke Lapas Narkotika Karang Intan, serta tiga orang lainnya ke Lapas Banjarbaru. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Rutan Kelas IIB Rantau untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama perjalanan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Rahmad Pijati, mengatakan bahwa pemindahan ini untuk pembinaan WBP agar lebih tepat sasaran. “Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pembinaan yang lebih optimal kepada WBP, serta menjaga stabilitas di dalam rutan yang kapasitasnya cukup terbatas,” ujarnya.
Pijati juga menambahkan bahwa seluruh WBP yang dipindahkan telah melalui proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum diberangkatkan. Ia berharap dengan pemindahan ini, masing-masing WBP dapat mengikuti program pembinaan yang lebih tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan dan latar belakang kasus mereka.
- Rutan Rantau