MediaJawa - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, telah dilaksanakan penggeledahan rutin di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Yoga Armada Dewangga, berdasarkan arahan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan Rantau, Rahmad Pijati. Pada Senin (07/04).
Penggeledahan yang dimulai pada pukul 13.40 WITA ini berlangsung hingga selesai dan melibatkan 10 orang petugas. Tim yang bertugas terdiri dari Ka. KPR, Karupam I beserta anggota, Karupam III beserta anggota, staf KPR, serta CPNS Rutan Kelas IIB Rantau.
Proses penggeledahan diawali dengan pemeriksaan badan terhadap WBP, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan barang-barang yang berada di dalam kamar hunian serta area blok hunian. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir adanya benda atau barang-barang terlarang dan berbahaya, serta sebagai upaya deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika atau zat terlarang di dalam Rutan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang di antaranya kaleng, pulpen, paku, botol kaca, pencukur jenggot, tongkat besi, kipas angin, serta korek api gas. Barang-barang yang ditemukan kemudian diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pelaksanaan penggeledahan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas IIB Rantau dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari benda-benda berbahaya maupun penyalahgunaan narkotika. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga stabilitas keamanan di dalam Rutan dan memastikan bahwa WBP menjalani masa pembinaan dalam kondisi yang aman dan terkendali.
Dengan adanya penggeledahan rutin ini, diharapkan Rutan Kelas IIB Rantau tetap menjadi tempat pembinaan yang kondusif serta mendukung program pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan rehabilitasi WBP.
- Rutan Rantau