MediaJawa - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai menggelar razia insidentil Blok Hunian warga binaan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan kenyamanan, serta wujud keseriusan Lapas Amuntai dalam memberantas handphone dan narkoba. Jum'at, (25/4).
Razia/Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk meminimalisir benda/barang - barang larangan dan berbahaya didalam Lapas berupa HP, Narkoba dan Senjata tajam guna peningkatan kewaspadaan terhadap Gangguan Kamtib serta sesuai dengan Surat Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.7-UM.01.01-17 tanggal 07 Februari 2025 hal Penyampaian Pelaksanaan dan Pelaporan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan dipimpin oleh Kalapas dan Ka. KPLP beserta tim & petugas pengamanan Lapas Kelas IIB Amuntai yang dilakukan pada kamar 11 dan 13. Dalam penggeledahan kamar hunian 11 dan 13.
Kepala Lapas Amuntai, Yosef, menyatakan penggeledahan ini merupakan bukti komitmen Kami dalam menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan tertib.
"Kegiatan ini untuk memastikan lingkungan Lapas bebas dari barang terlarang, terutama handphone, narkoba, dan obat-obatan terlarang lainnya", ujar Yosef.
- Lapas Amuntai