MediaJawa - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai, mengikuti kegiatan sosialisasi program pemberian amnesti bagi narapidana dan anak binaan melalui konferensi video (zoom) yang di selenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan yang dihadiri oleh staff pembinaan Lapas Amuntai dan diwakili langsung bersama Kasibinapiwagiatja, Bapak Akhmad Sardaniansyah, yang diikuti secara virtual oleh seluruh UPT Indonesia.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak Ditjen Pemasyarakatan memaparkan secara rinci tentang dasar hukum, kriteria penerima, mekanisme seleksi, hingga tahapan pelaksanaan program amnesti. Dijelaskan bahwa amnesti akan diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat seperti telah menjalani minimal setengah masa pidana, berkelakuan baik, dan tidak terkait kasus narkotika, terorisme atau korupsi.
Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan, bahwa program amnesti ini merupakan kebijakan pemerintah dalam upaya mengurangi kepadatan penghuni Lapas sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap satuan kerja pemasyarakatan dapat memahami secara jelas mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut sehingga dapat dijalankan dengan efektif dan tepat sasaran.
Menutup sosialisasi, disampaikan arahan kepada seluruh satuan kerja Pemasyarakatan untuk segera melakukan pengusulan secara daring bagi warga binaan yang memenuhi kriteria penerima amnesti.
- Lapas Amuntai