MediaJawa - Jajaran registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi, yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Anak Didik, Warga Binaan, dan Kegiatan Kerja (Binadikgiatja), Yosep Carnus baru saja menghadiri kegiatan sosialisasi mengenai fungsi aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang menggarisbawahi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara yang diikuti secara virtual di Ruang Registrasi pada hari Selasa (11/02).
Kegiatan tersebut digelar dengan tujuan memperkenalkan kebijakan baru yang diharapkan dapat membantu narapidana mendapatkan kesempatan kedua dalam hidup mereka
"Kami melihat ini sebagai peluang besar bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan menunjukkan komitmen mereka terhadap perilaku baik. Dengan adanya perubahan pidana, narapidana akan lebih termotivasi untuk menjalani pidana dengan lebih baik dan berharap bisa segera kembali ke masyarakat," ujar Yosep.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Yulius Sahruzah, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang menyampaikan dukungannya terhadap implementasi aplikasi SDP ini. "Perubahan pidana ini memberikan harapan baru bagi narapidana yang sebelumnya divonis seumur hidup. Dengan aplikasi SDP, proses reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat dapat dipercepat, dan diharapkan mereka bisa kembali berkontribusi secara positif," kata Yulius.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa syarat perubahan pidana meliputi narapidana dengan hukuman seumur hidup yang telah menjalani pidana paling sedikit 5 tahun dan selalu berkelakuan baik. Jika narapidana dikenakan hukuman disiplin, penetapan berkelakuan baik dihitung sejak tanggal selesainya pelaksanaan hukuman disiplin. Selain itu, perubahan pidana ini juga memerlukan permohonan dari narapidana atau pihak lain selaku kuasa narapidana.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan jajaran registrasi Lapas Kelas IIB Kalabahi dapat lebih memahami dan mengaplikasikan fungsi aplikasi SDP secara optimal. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan adil, di mana narapidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat dengan lebih cepat dan efektif.
- Lapas Kalabahi