MediaJawa – Dalam rangka mendorong peningkatan kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memgikuti Rapat Koordinasi terkait Penilaian dan Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara periodik. Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini berlangsung pada Jumat (9/1) pukul 10.00 WITA melalui virtual Zoom dari Aula Kebangsaan.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, Kepala Bidang Hukum, Reba Paputungan, serta Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, I Nyoman Sukamayasa.
Kakanwil Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya sinergi dalam mewujudkan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum. “Pembangunan budaya hukum merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendukung kesejahteraan ekonomi. Melalui program Desa/Kelurahan Sadar Hukum, kita ingin menciptakan masyarakat yang tidak hanya memahami hak dan kewajibannya, tetapi juga mampu berkontribusi dalam penegakan hukum secara partisipatif,” ujar Rakhmat.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan program ini dapat menjadi tolak ukur dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum. “Dengan memenuhi indikator-indikator yang telah ditetapkan, seperti akses informasi hukum, implementasi hukum, keadilan, serta demokrasi dan regulasi, kita berharap desa-desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum mampu menjadi contoh dan inspirasi bagi desa lainnya di Indonesia,” imbuhnya.
Sementara itu, paparan yang disampaikan oleh BPHN menjelaskan bahwa pembangunan budaya hukum dilakukan melalui pendidikan dan penyuluhan hukum yang intensif serta pemberdayaan masyarakat. Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum juga mengutamakan pembinaan berkelanjutan, dengan fokus pada pemenuhan empat dimensi indikator yang meliputi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, dan demokrasi.
“Penilaian periodik ini bertujuan untuk menjamin bahwa desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum benar-benar memenuhi standar berdasarkan indikator yang akurat dan akuntabel. Untuk tahun 2025, penilaian akan dilakukan secara lebih terstruktur dan periodic, sehingga menghasilkan data yang lebih valid dan kredibel,” jelas Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian.
Rapat ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam membangun budaya hukum di masyarakat. Harapannya, melalui program ini, semakin banyak desa dan kelurahan yang memenuhi kualifikasi sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sehingga memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesadaran hukum masyarakat Sulawesi Tengah.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng