MediaJawa – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah di Sulawesi Tengah melalui program pembentukan Desa Sadar Hukum.
Hal ini disampaikannya saat melakukan wawancara dengan media, yang kemudian ditayangkan dalam sebuah program tapping. Jum’at, (10/1/2025) sore, di Ruang Kerjanya.
Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa pembentukan Desa Sadar Hukum merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan adanya desa yang sadar hukum, diharapkan dapat tercipta lingkungan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan.
“Kami ingin membangun kesadaran hukum yang berakar di masyarakat. Desa Sadar Hukum bukan sekadar gelar, tetapi merupakan cerminan dari komitmen bersama untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik,” tegasnya.
Bersama dengan Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan, Sopian, Kadiv Pelayanan Hukum, Nur Ainun dan Kepala Bagian Umum, Muhammad Wahab Marawali, ia juga menjelaskan bahwa program ini akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Rakhmat Renaldy yang baru menjabat di Sulawesi Tengah sejak tanggal 02 Januari 2025 menyebut akan menerapkan strategi dan langkah konkret yang akan melibatkan seluruh unsur Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
Beberapa upaya yang akan dilakukan, kata dia, diantaranya, sosialisasi dan edukasi, pembinaan kelompok sadar hukum, penyuluhan hukum, penyediaan akses keadilan atau bantuan hukum serta memastikan produk hukum di daerah dapat lebih berkualitas dan non diskriminasi.
Ia berharap dengan adanya program ini, dapat terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai stakeholder lainnya dalam upaya membangun Sulawesi Tengah yang lebih maju dan bermartabat.
“Kita optimis bisa memberi kontribusi yang besar bagi kemajuan daerah ini, sesuai dengan asta cita Bapak Presiden dan Bapak Menteri Hukum,” tutup Rakhmat Renaldy.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng