MediaJawa – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Yansen, hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika dan tindak Pidana Umum lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Senin (9/12).
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Palu, Mohamad Rohmadi, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pihak Kejari Palu dalam mengurangi risiko sekaligus untuk menegakkan hukum.
“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan barang bukti,” ujar Rohmadi.
Kepala Rutan Palu, Yansen, menyatakan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut, yang dinilainya sebagai wujud nyata dari penegakan hukum yang konsisten. “Kegiatan ini sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Sulawesi Tengan khususnya Kota Palu. Kami jajaran Rutan Palu mendukung penuh langkah-langkah sinergis seperti ini dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang optimal,” ujarnya.
"Pemusnahan ini adalah salah satu langkah nyata dalam melindungi generasi muda kita dari bahaya narkotika. Kehadiran kami di sini adalah bentuk dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba yang mana hal ini sesuai dengan komitmen yang kami canangkan sebagai UPT Pemasyarakatan Zero Halinar," tegas Yansen. (Ra)
- Rutan Palu