MediaJawa – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu kembali menunjukan komitmennya dalam memenuhi hak-hak warga binaan secara optimal dengan memfasilitasi prosesi akad nikah salah satu warga binaan dengan dihadiri oleh keluarga dari kedua calon mempelai, Kamis (26/12).
Ag merupakan salah satu warga binaan yang sedang menjalani pembinaan di Rutan Palu. Ia mendapatkan izin melangsungkan pernikahan setelah memenuhi syarat substantif dan administratif. Kepala Rutan Palu, Yansen, menuturkan bahwa kegiatan ini telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Menikah itu adalah hak seluruh warga negara, hal itu juga menjadi dasar kami memberikan izin kepada warga binaan kami selama hal tersebut tidak mengganggu keamanan dan ketertiban Rutan,” terang Yansen.
"Kami berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung rehabilitasi dan reintegrasi warga binaan ke masyarakat. Memfasilitasi prosesi akad nikah ini adalah salah satu langkah kami untuk mencapai tujuan tersebut," tambah Yansen.
Acara akad nikah ini digelar di ruang Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan berlangsung secara sederhana, namun tetap memberikan nuansa hangat dan sakral. Kehadiran keluarga kedua belah pihak turut menyemarakkan suasana. Proses akad nikah dimulai dengan pembacaan doa bersama, dilanjutkan dengan ijab kabul yang berjalan lancar dan khidmat di bawah pengawasan petugas Rutan Palu.
Warga binaan yang melangsungkan akad nikah ini juga mengungkapkan rasa syukur dan bahagianya atas kesempatan yang diberikan oleh pihak rutan. Hal ini menunjukkan perhatian Rutan Kelas IIA Palu terhadap aspek kemanusiaan dan kehidupan sosial warga binaan. (Ra)
- Rutan Palu