MediaJawa – Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan berhasil meraih akreditasi dengan nilai paripurna dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (Lafkespri) dan mendapatkan sertifikat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Nomor: YM.02.01/D/46990/2024. Hal tersebut menandakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Klinik Pratama Lapas Narkotika Karang Intan telah memenuhi standar akreditasi dan dinyatakan lulus paripurna.
“Sangat bersyukur atas capaian ini, bukti komitmen kita untuk senantiasa memberikan pelayanan kesehatan berkualitas bagi seluruh Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan. Capaian ini hasil kerja keras dan dedikasi seluruh pejabat dan staf membidangi, bahu membahu mempersiapkan semua dengan baik, sehingga dengan persiapan yang cukup singkat bisa meraih akreditasi paripurna, dan menjadi klinik Pemasyarakatan pertama di Banjar Raya yang mendapatkan penilaian paripurna,” ungkap Kepala Lapas, Edi Mulyono, Selasa (31/12).
Klinik Pratama Lapas Narkotika Karang Intan sebelumnya dinilai tim surveyor Lafkespri pada tanggal 12 hingga 14 Desember 2024. Mereka menilai berbagai aspek, mulai dari pengorganisasian klinik, tata kelola SDM, tata kelola fasilitas dan keselamatan, serta tata kelola kerja sama.
“Harapannya capaian ini menjadi motivasi bagi petugas kesehatan Klinik Pratama Lapas Narkotika Karang Intan untuk terus memberikan layanan terbaik dan berkualitas kepada seluruh warga binaan. Terus berinovasi untuk peningkatan pelayanan dan mutu kesehatan yang diselenggarakan. Karena warga binaan yang sehat, menjadi syarat utama untuk bisa mengikuti pembinaan dengan baik,” lanjut Edi.
Sertifikat akreditasi diserahkan Ketua Lafkespri Wilayah Kalimantan Selatan, Fahriadi, kepada Kepala Lapas, Edi Mulyono. Fahriadi atas nama mengucapkan selamat atas capaian yang didapat Klinik Pratama Lapas Narkotika Karang Intan.
“Selamat dan sukses kepada Klinik Pratama Lapas Narkotika Karang Intan telah membuktikan dan mendapatkan pengakuan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan bahwa fasilitas kesehatan yang diselenggarakan telah memenuhi standar-standar yang ditetapkan dalam akreditasi klinik dan mendapatkan status akreditasi bintang lima atau paripurna,” ujarnya.
Ia berharap, raihan akreditasi paripurna Klinik Pratama Lapas Narkotika Karang Intan dengan rata-rata nilai yang cukup tinggi menjadi contoh bagi klinik lainnya agar mampu mengikuti jejak seperti yang dilakukan Klinik Pratama Lapas Narkotika Karang Intan.
“Akreditasi ini pengkauan pemerintah bahwa klinik telah memenuhi standar akreditasi sejumlah 104 elemen penilaian dari tiga BAB, skor rata-rata nilai yang didapat yakni 95 dan itu termasuk nilai yang paling tinggi dari klinik yang pernah kami lakukan penilaian, dan kami berharap ini menjadi contoh bagi klinik yang ada di Kalimantan Selatan dan Indonesia,” pungkasnya.
- Lapas Narkotika Karang Intan