MediaJawa - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIa Palu kembali menerima 8Tahanan Baru dari Kejaksaan Negeri Palu sebagai bagian dari bejalannya proses hukum, Senin (09/12/2024).
Sebelum diterima masuk kedalam Rutan kelas IIA Palu semua tahanan baru wajib melaksanakan proses pemeriksaan fisik, kesehatan, dan berkas. Setelah proses administrasi selesai, semua tahanan baru tersebut akan ditempatkan di dalam blok Karantina untuk menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari.
Kepala Rutan Palu, Yansen, mengawasi langsung jalannya penerimaan tahanan baru ini. Dirinya mengatakan bahwa penerimaan tahanan baru menjadi salah satu yang rutin dilaksanakan dalam keseharian tugas di rutan.
"Penerimaan tahanan merupakan salah satu yang sering kami lakukan dalam tugas, ini sebagai koordinasi dan sinergi antar pihak-pihak APH guna memastikan proses hukum itu berjalan," ucapnya.
Lebih lanjut, Setelah 14 hari menjalani mapenaling Tahanan baru tadi akan dipindahkan di blok hunian serta dapat menerima layanan penitipan barang maupun besukan yang diselenggarakan Rutan Palu. (Sm)
- Rutan Palu