MediaJawa – Menjaga Kepastian hukum tetap berjalan di masyarakat, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu kembali mengeluarkan 19 Tahanan untuk mengikuti sidang di Pengadilan sebagai bagian dari proses peradilan yang harus dituntaskan, Senin (2/12/2024).
Keperluan sidang ini merupakan salah satu tugas yang pelaksanaannya diperlukan koordinasi empat instansi penegak hukum yaitu Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Lapas/Rutan, dan Kepolisian.
Para tahanan tersebut dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Palu selaku pihak penahan yang mengawal. Sebelum dilakukan pengeluaran, para tahanan tersebut terlebih dahulu di data dan dibuatakan Berita acara pengeluarannya oleh Petugas Rutan dalam hal ini Staf Registrasi dan Pelayanan Tahanan.
Kepala Rutan Palu, Yensen, mengungkapkan bahwa sinergi antara semua harus dipertahankan dengan dan diperhatkan dengan jeli agar penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan lancar.
"Sinergi harus kita jaga untuk menjaga kepastian hukum di masyarakat, kalau diantara keempat institusi ini koordinasinya terputus atau berkendala makan terkendala pula lah penegakan hukum di negara kita," terang Karutan. (Sm)
- Rutan Palu