MediaJawa - Sejumlah tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu menjalani Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai bagian dari syarat pemenuhan hak reintegrasi sosial, Selasa (5/11).
Dilaksanakan di ruangan kerja Subseksi Pelayanan Tahanan, litmas merupakan proses penelitian yang bertujuan untuk menggali informasi mendalam tentang latar belakang kehidupan seorang warga binaan. Data yang diperoleh dari Litmas ini sangat penting dalam merancang program pembinaan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan individu masing-masing warga binaan.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Herdi, mengungkapkan bahwa litmas tersebut merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak warga binaan dalam bentuk reintegrasi sosial.
"Selain menjadi dasar kami dalam menentukan program perawatan, pembinaan, maupun pembimbingan, litmas juga menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak warga binaan karena merupakan salah satu syarat mereka dapat diberikan program reintegrasi," ungkap Herdi.
Lebih lanjut, melalui Litmas juga petugas pemasyarakatan dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana, serta potensi risiko yang mungkin timbul jika mereka kembali ke masyarakat. (An)
- Rutan Palu