Iklan 1060x90

Urus Paspor Lebih Mudah! Imigrasi Palu Hadirkan Layanan Lalampas di Kabupaten Parigi Moutong

07 November 2024, November 07, 2024 WIB Last Updated 2024-11-07T11:44:54Z

MediaJawa - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng gelar Pelayanan Paspor bagi Calon Jemaah Haji di Kabupaten Parigi Moutong melalui inovasi Layanan Langsung Menjangkau Pelosok Desa (Lalampa) Rabu (06/11).

Kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama Kanim Palu dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong. Dengan adanya inovasi pelayanan jemput bola ini, Calon Jemaah Haji Kabupaten Parigi Moutong tidak perlu jauh-jauh ke Kota Palu untuk melakukan pengurusan paspor karena petugas yang akan datang ke Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan proses pengurusan paspor.

Inovasi “Lalampa” merupakan salah satu upaya Kantor Imigrasi Palu untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat yang berada jauh dari Kota Palu sehingga semakin memudahkan masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan keimigrasian baik pengurusan paspor ataupun pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing. Hal ini dilakukan mengingat wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu yang begitu luas meliputi Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Buol.

“Pelayanan paspor jemput bola ini sangat memudahkan kami masyarakat Kabupaten Parigi Moutong yang memiliki kesibukan dengan pekerjaan sehingga tidak dapat melakukan pengurusan paspor di Kota Palu” ungkap salah satu pemohon paspor, Ruslan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengapresiasi inovasi Lalampa yang semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan paspor khususnya yang bertempat tinggal jauh dari Kota Palu.

“Inovasi Lalampa ini bukan hanya memudahkan masyarakat untuk melakukan pengurusan paspor melainkan juga semakin menghemat waktu dan biaya yang harus di keluarkan oleh masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Kota Palu” ucap Hermansyah Siregar.

Inovasi “LALAMPA” dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam mengurus paspor secara kolektif bagi masyarakat-masyarakat yang jauh dari Kota Palu. Paspor akan selesai 3 hari kerja setelah dilakukan pembayaran PNBP dan paspor dapat diambil oleh salah satu perwakilan komunitas/instansi dengan membawa surat kuasa pengambilan paspor.
Untuk informasi lebih lanjut sahabat mido dapat menghubungi nomor layanan informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Palu di 0813-4134-8008.

- Kanwil Kemenkumham Sulteng
Komentar

Tampilkan

  • Urus Paspor Lebih Mudah! Imigrasi Palu Hadirkan Layanan Lalampas di Kabupaten Parigi Moutong
  • 0

Berita Terkini

Iklan