MediaJawa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) jalin koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng. Selasa, (26/11/2024).
Mangatas Nadeak, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulteng menyebut bahwa hal tersebut dilakukan guna memastikan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 berprinsip dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, sesuai dengan Surat Edaran Menteri HAM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemantauan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
ia menguraikan bahwa penerapan prinsip-prinsip HAM mesti menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, sebab, proses pemenuhannya sendiri telah diatur dengan jelas pada Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Ini menjadi prioritas dan perhatian bagi Pemerintah khususnya Kementerian HAM, kita terus berjuang agar daerah yang kita cintai ini terus menjadi pionir dalam penerapan nilai-nilai HAM disetiap lini kehidupan,” ungkap Nadeak yang didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM , Suzana Eva Silo.
Dalam kunjungannya diwaktu yang berbeda tersebut, ia disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Nasrun di Ruang Kerjanya. Ia menyambut baik dan menegaskan akan turut mendukung komitmen tersebut.
Sebagai pengawas, ia menyampaikan akan mengoptimalkan fungsi petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 5.496 Tempat Pemungutan Suara di 13 Kabupaten/Kota. Perannya, akan memastikan jalur pelaporan terhadap indikasi pelanggaran tersedia dengan baik dan berkeadilan.
“Kita akan selalu siap sedia mengawasi dan menerima aduan, masyarakat bisa melaporkan dengan buktinya,” sambutnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulteng, Risvivenol, juga turut mendukung penuh atas gerakan peduli HAM yang digaungkan oleh Kemenkumham Sulteng.
Ia menyebut, untuk pelayanan selama proses pesta demokrasi akan mementingkan kelompok rentan, baik dari pelayanan hingga sarana prasarana seperti kursi prioritas, kursi roda, hingga kertas suara huruf braile.
“Terkait pelayanan untuk kelompok rentan seperti tersedianya kursi prioritas di setiap TPS, untuk sarana dan prasarana bagi DPT yang berkebutuhan khusus seperti huruf braile dan kertas suara huruf braile serta kursi roda telah dipetakan di setiap TPS dan telah didistribusikan,” katanya.
Dari pertemuan tersebut, tercatat bahwa dalam proses Pilkada 2024 di 13 Kabupaten/Kota, terdata kelompok rentan yang akan berpartisipasi dengan rincian sebagai berikut:
1. Jenis Disabilitas Fisik sejumlah 6.924 orang,
2. Disabilitas Intelektual 920 orang,
3. Disabilitas Mental 2.422 orang,
4. Disabilitas Sensorik Wicara 2.133 orang,
5. Disabilitas sensorik rungu 971 orang,
6. Dan, disabilitas netra 2.055 orang.
Ditempat berbeda, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng juga berharap agar proses Pilkada 2024 di Sulteng dapat berjalan lancar.
Penerapan prinsip-prinsip HAM merupakan komponen penting dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas.
Hermansyah Siregar juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi setiap proses Pilkada dengan baik, utamanya melaporkan setiap indikasi pelanggaran HAM kepada PTPS yang dinaungi Bawaslu maupun kepada pihaknya.
“Ini jadi tugas kita bersama, memastikan pemungutan suara yang berkeadilan bagi seluruh kelompok masyarakat,” tutup Hermansyah Siregar.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng