MediaJawa - Setiap data diri dan berkas perkara Warga Binaan Pemasyarakatan wajib dijaga kevalidannya untuk kepentingan proses hukum yang tengah berlangsung. ini untuk menjaga setiap jenjang peradilan dapat dijalankan dengan baik dan tepat.
Dalam melaksanakan hal tersebut, Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Palu memiliki salah satu bidang fungsi yaitu Registrasi dan Pengklasifikasian Tahanan dimana seluruh data diri warga binaan dinput ke dalam suatu sistem database yang dianamakan Sistem Database Pemasyarkatan (SDP).
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Herdi, mengungkapkan bahwa aktivias ini sebagai tertib administras dalam proses hukum dan bagian dari tugas pelayanan bagi Warga Binaan di dalam rutan.
"Aktivitas ini menjadi salah tugas utama kami subsi pelayanan, yang mana semua data diri mereka dihimpun yang nantinya digunakan untuk kepentingan mereka sendiri, seperti untuk mengikuti sidang di pengadilan, untuk pengusulan remisi, pemetaan program pembinaan, dan program reintegrasi seperti Pembebasan Bersayarat," jelas Herdi.
Adapun beberapa aktivitas dalam kegiatan registrasi dan pengklasifikasian ini adalah meninput profil WBP, menginput berkas perkara WBP, dan mengambil foto fisik WBP. (An)
- Rutan Palu