MediaJawa - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu memberikan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) kepada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah berhasil memenuhi seluruh persyaratan, Jum'at (16/11/2024).
Bebas bersyarat itu diberikan usai yang bersangkutan menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1658.PK.05.09 Tahun Tanggal 12 Agustus 2024.
Kepala Rutan Palu, Yansen, menuturkan bahwa pemberian bebas bersyarat tersebut sudah diatur di dalam Pasal 10 huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Bebas bersyarat ini menjadi program yang dilakukan untuk membantu proses reintegrasi warga binaan ke dalam masyarakat.
"Reintagrasi sosial atau bebas bersyarat merupakan program yang dilahirkan pemasyarakat sebagai upaya mengintegrasi kembali warga binaan ke masyarakat, memperkenalkannya setelah dirinya berhasil melawati semua proses pembinaan. program ini pun juga masih termasuk dalam pembinaan warga binaan dimana mereka dapat menajalani sisa pidananya di luar rutan dengan pengawasan pihak bapas," jelas Yansen.
Beberapa syarat untuk mendapatkan PB ini diantaranya warga binaan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif yakni telah menjalani 2/3 masa tahanan, menyelesaikan hukuman subsider, berkelakuan baik selama menjalani hukuman, telah menjalani pembinaan di dalam rutan sekurang-kurangnya 6 bulan untuk pidana umum dan 9 bulan untuk pidana khusus. (Sm)
- Rutan Palu