MediaJawa - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda kembali memberikan SK Pembebasan Bersyarat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berjumlah total 6 (enam) orang WBP dan 2 (dua) orang WBP bebas murni pada Jumat (15/11/24).
Dasar pemberian Pembebasan Bersyarat kepada WBP tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang memberikan kepada seluruh WBP untuk mendapatkan hak-hak bersyarat tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Lapas Kelas IIA Samarinda Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.
Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Hudi Ismono melalui Kasi Binadik Pariadi berpesan kepada WBP bahwa yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. bahwa kalian yang mengikuti program Pembebasan Bersyarat saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya dirumah/ wajib lapor. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar, sesuai dengan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang Lintang Hardiman.
“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat, tetap menjadi pribadi yang lebih baik,” pesan Pariadi.
Undang-Undang No 22 Tahun 2022 ini memberikan kemudahan bagi WBP terkait pemenuhan hak bersyarat. Tetapi dalam pelaksanaannya juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan substantif, jelasnya.
- Lapas Samarinda