MediaJawa - Sebanyak 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Amuntai telah berhasil mendapatkan pembebasan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi syarat administratif tertentu. Keunggulan dari program PB dan CB ini mencakup reintegrasi sosial yang membantu WBP beradaptasi kembali dengan masyarakat, pengurangan stres akibat kehidupan dalam penjara, serta pengawasan terarah yang mencegah kemungkinan pelanggaran hukum di masa depan.
Dasar hukum untuk PB dan CB di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan. Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa narapidana dapat diberikan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa pidana mereka, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi selama masa percobaan. Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas mengatur prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan PB dan CB.
Peraturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023, juga memberikan pedoman mengenai syarat dan tata cara pemberian PB dan CB, serta memperjelas proses pengawasan terhadap narapidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat.
Jupri, selaku Kepala Lapas Amuntai, menyatakan harapannya agar program ini dapat terus dilanjutkan dan diperluas, dengan menekankan pentingnya dukungan dari keluarga dalam proses reintegrasi.
Keluarga WBP juga menyampaikan rasa syukur atas pembebasan tersebut dan berharap agar anggota keluarga mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memulai hidup baru serta berkontribusi positif bagi masyarakat.
Para WBP yang dibebaskan pun mengungkapkan komitmen untuk memperbaiki diri dan memanfaatkan kesempatan kedua ini sebaik mungkin, dengan beberapa di antaranya menyatakan keinginan untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan yang layak.
Dengan adanya program PB dan CB ini, diharapkan dapat menciptakan efek positif tidak hanya bagi individu yang dibebaskan tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan, serta memberikan landasan hukum yang jelas untuk pelaksanaan program tersebut.
- Lapas Amuntai