MediaJawa – Sebagai langkah deteksi dini dan komitmen menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban (Kamtib), Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan pada kamar hunian warga binaan, Jum’at (1/11). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Mohamad Rias.
Rias menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan di Rutan Palu. "Penggeledahan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan mencegah peredaran barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban,” ungkapnya.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh warga binaan untuk mematuhi semua aturan yang berlaku demi menciptakan kondisi yang aman dan kondusif," tambahnya.
Senada, Kepala Rutan Palu, Yansen, menegaskan kepada seluruh jajaran Rutan Palu untuk menerapkan dan berpedoman pada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju serta Back To Basic dalam melaksanakan tugas guna mewujudkan pembinaan, pelayanan dan keamanan.
“Penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan SOP dengan mengedepankan sikap humanis tanpa arogansi, sehingga situasi tetap kondusif. Penggeledahan yang dilakukan merupakan komitmen bersama untuk deteksi dini dan upaya mewujudkan Rutan Palu bebas dari Halinar (Handphone,Pungli dan Narkoba),” jelas Karutan.
Ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mengimbau seluruh jajaran Lapas/Rutan untuk meningkatkan pengawasan guna meminimalisir terjadi gangguan kamtib. “Deteksi dini harus dilakukan secara rutin, tingkatkan pengawasan saat berlangsungnya pelayanan dan pembinaan dan pastikan kondisi blok hunian warga binaan tetap aman dan tertib,” tandas Hermansyah. (Ra)
- Rutan Palu