MediaJawa – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil membebaskan bersyarat salah satu anak binaannya, MK.
Kisah sukses MK menjadi bukti nyata bahwa dengan pembinaan yang tepat dan dukungan yang konsisten, anak-anak yang berhadapan dengan hukum dapat bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik dan siap untuk kembali ke masyarakat.
MK, remaja berusia 18 tahun ini, telah menjalani masa pembinaan di LPKA Palu selama 01 Tahun 06 Bulan, ia sendiri sebelumnya mendapat vonis pidana selama 03 Tahun 06 Bulan. Selama masa pembinaannya, ia menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Kemenkumham Sulteng melalui LPKA Palu.
Dari Ijazah Pendidikan Kesetaraan hingga sertifikasi keterampilan pangkas rambut maupun budidaya ikan air tawar menjadi salah satu prestasi yang ia dapatkan melalui kegiatan ekstrakurikuler pengembangan minat dan bakat.
"Saya sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh LPKA Palu. Selama di sini, saya banyak belajar tentang arti kehidupan, pentingnya pendidikan, dan bagaimana menghargai orang lain. Saya juga merasa lebih percaya diri dan siap untuk menghadapi tantangan di masa depan," ujar MK dengan penuh semangat.
Kini, melalui program reintegrasi, ia berhasil mendapatkan pembebasan bersyarat, yang merupakan salah satu bentuk pembinaan berkelanjutan yang bertujuan mendukung anak-anak untuk bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik.
Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi menyampaikan program ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap perilaku Anak Binaan selama menjalani pembinaan.
“Pembebasan bersyarat ini bukan hanya memberikan kebebasan secara hukum, tetapi juga memastikan bahwa Anak Binaan siap secara mental, emosional, dan sosial untuk kembali ke keluarganya,” ujarnya, Jumat, (15/11/2024).
“Anak Binaan yang menerima SK PB adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan, termasuk berperilaku baik, aktif dalam program pembinaan, dan mendapat dukungan dari keluarga,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, turut memberikan apresiasi terhadap upaya LPKA Palu dalam mewujudkan generasi muda yang hebat.
Ia juga menekankan bahwa dengan program ini pihaknya tidak hanya memastikan hak hukum bagi para anak binaan, tetapi juga mendukung perubahan positif untuk masa depan mereka.
Bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno, ia berharap agar anak tersebut dapat kembali ke masyarakat dengan lebih percaya diri serta membawa perubahan positif.
“Tidak hanya fokus pada sanksi, tetapi juga pada pemulihan mental dan sosial Anak Binaan. Ini jadi fokus pembinaan kita. Kami berharap mereka dapat kembali ke keluarga dan menjadi bagian aktif dari masyarakat,” terang Hermansyah Siregar.
Meski begitu, ia juga mengingatkan bahwa pembebasan bersyarat ini hanyalah awal dari proses reintegrasi dan terus memastikan bahwa mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama ataupun hal-hal yang melanggar hukum lainnya.
“Kami akan terus memantau perkembangan Anak Binaan setelah kembali ke masyarakat melalui sinergi antara balai pemasyarakatan, keluarga, dan aparat penegak hukum lainnya,” pungkas Hermansyah Siregar.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng