Iklan 1060x90

Barang Berkemasan Tertutup Dilarang Masuk! Ini Penjelasan Rutan Palu

23 November 2024, November 23, 2024 WIB Last Updated 2024-11-23T13:52:53Z

MediaJawa - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu resmi melarang barang-barang titipan yang berbentuk kemasan tertutup masuk ke dalam Rutan Palu untuk kepentingan keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Pemberlakukan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Bertempat di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sabtu (23/11/2024) Peraturan tersebut disampaikan kepada Pengunjung oleh Petugas Rutan saat hendak menitipkan barang untuk warga binaan.

Beberapa contoh barang berkemasan tertutup yang dilarang masuk adalah shampo, pasta gigi, kopi saset, parfume, dan deterjen.

Kepala Rutan Palu, Yansen, menyebutkan bahwa pelarangan barang-barang berkemasan tersebut ditertibkan karena berpotensi menjadi sarana para oknum untuk menyelundupkan barang-barang terlarang seperti narkoba dan sejenisnya.

"Beberapa waktu belakangan banyak beredar di media sosial upaya oknum-oknum yang ingin menyelundukan sabu-sabu ke dalam lapas atau rutan dan salah satu media perantara mereka adalah memasukkannya ke dalam produk berkemasan," ungkap Karutan.

Selain itu, Dirinya juga menyampaikan solusi terkait cara membawa produk berkemasan agar tetap bisa diterima masuk ke dalam rutan yaitu dengan menyalinnya terlebih dahulu kedalam wadah bening atau transparan.

"Masyarakat bisa membawa produk-produk tadi ke dalam rutan asalkan di salin dulu ke dalam wadah transparan, supaya bisa di lihat apa isinya," tambanya. (Sm)

- Rutan Palu
Komentar

Tampilkan

  • Barang Berkemasan Tertutup Dilarang Masuk! Ini Penjelasan Rutan Palu
  • 0

Berita Terkini

Iklan