MediaJawa - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan kembali memberikan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 40 Warga Binaan, Jumat (15/11). Mereka berhak mendapat PB karena telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif.
“Mereka telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, dan aktif melaksanakan program pembinaan selama di Lapas Narkotika Karang Intan,” jelas Kepala Lapas, Edi Mulyono, Sabtu (16/11).
Pemberian hak PB harus memenuhi persyaratan Pasal 10 Ayat (2) UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022. Warga Binaan aktif mengikuti program pembinaan berdasarkan instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana oleh Wali Pemasyarakatan, serta penunjukkan penurunan risiko berdasarkan Instrumen Asesmen Risiko Residivisme Indonesia oleh Asesor atau Pembimbing Kemasyarakatan untuk mengetahui tingkat risiko pengulangan tindak pidana oleh Warga Binaan.
Edi berharap, 40 Warga Binaan yang bebas dengan hak PB dapat berkontribusi aktif di tengah masyarakat dan menjadi pribadi yang bermanfaat serta tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.
“Buktikan kepada masyarakat bahwa telah berubah menjadi lebih baik, serta bermanfaat bagi negara dan masyarakat. Jangan mengulangi kesalahan yang sama, jangan pernah kembali lakukan tindak pidana. Tunjukkan bahwa benar-benar sudah dibina dan berubah menjadi lebih baik selama berada di Lapas Narkotika Karang Intan,” harap Edi.
Sementara itu, salah seorang Warga Binaan, Saifullah, mengaku bersyukur atas kebebasan dirinya melalui hak PB yang diberikan Lapas Narkotika Karang Intan. “Alhamdulillah, saya sangat bersyukur bisa mendapatkan PB. Terima kasih untuk Lapas Narkotika Karang Intan karena telah memberikan pelayanan sangat baik, transparan, dan tanpa biaya sepeserpun,” ungkapnya, singkat.
- Lapas Narkotika Karang Intan