Iklan 1060x90

Rutan Palu Tegaskan Aturan dan Pencegahan Love Scamming Kepada Warga Binaan

03 Oktober 2024, Oktober 03, 2024 WIB Last Updated 2024-10-03T08:34:19Z



MediaJawa – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah berikan pengarahan kepada warga binaan terkait tata tertib, larangan, kewajiban, serta layanan yang berlaku di lingkungan Rutan Palu, Kamis (3/10).

Bertempat di Aula Pogombo Rutan, pengarahan ini diberikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Mohamad Rias, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah), Herdi dan Kepala Subseksi Pengelolaan, Radotman Sinaga. Pengarahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari edaran DirPamIntelPas dan instruksi Ditjen PAS kepada seluruh Lapas/Rutan/LPKA di Seluruh Indonesia untuk mencegah para warga binaan melakukan tindak pidana dengan modus love scamming menggunakan alat komunikasi ilegal seperti handphone.

Ka. KPR, Mohamad Rias, dalam arahannya menegaskan pentingnya disiplin dan kepatuhan warga binaan terhadap aturan yang ada. Ia juga mengingatkan Pesan Dirjenpas kepada warga binaan di seluruh Indonesia bahwa pelanggaran serius seperti love scamming akan mendapat sanksi tegas, termasuk pencabutan hak-hak warga binaan dan kemungkinan dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan..

“Zero Halinar (handphone, pungutan liar dan narkoba) menjadi komitmen kami seluruh jajaran Rutan Palu. Kami berharap, teman-teman semua dapat bekerja sama dalam menjaga kondusifitas kemanan dan ketertiban dilingkungan Rutan serta mentaati tata tertib yang ada. Bagi yang melanggar akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbau Rias.

Kasubsi Yantah, Herdi, berhapa kepada warga binaan untuk dapat mengikuti setiap program pembinaan dengan baik, terutama untuk tidak terlibat dalam tindak pidana yang bisa mengakibatkan dimasukkan dalam Register F, yang berdampak pada hilangnya hak remisi dan pembebasan bersyarat.

Lebih lanjut, Kasubsi Pengelolaan, Radotman Sinaga, mengingatkan bahwa Rutan adalah rumah sementara bagi para warga binaan, sehingga harus dijaga dengan baik agar tidak muncul berita negatif dilingkungan masyarakat. “Buktikan kepada masyarakat bahwa menjalani pembinaan di Rutan merupakan momentum perubahan teman-teman ke arah yang lebih baik,” ujar Sinaga.

Ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menuturkan pentingnya Sosialisasi dengan pendekatan partisipatif kepada warga binaan dalam upaya meningkatkan pelayanan dan program pembinaan yang ada serta menjaga keamanan dan ketertiban.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib, serta mendukung pembinaan yang lebih baik bagi warga binaan,” ujar Hermansyah Siregar. (Ra)

- Rutan Palu
Komentar

Tampilkan

  • Rutan Palu Tegaskan Aturan dan Pencegahan Love Scamming Kepada Warga Binaan
  • 0

Berita Terkini

Iklan