Iklan 1060x90

Rupbasan Kupang Gelar Kerja Bakti Pemeliharaan Basan dan Baran Kendaraan Bermotor

Dito Pieter
04 Oktober 2024, Oktober 04, 2024 WIB Last Updated 2024-10-03T22:33:25Z
MediaJawa – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang menggelar kegiatan kerja bakti pemeliharaan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) berupa kendaraan bermotor roda empat dan roda dua di Gudang Terbuka Umum, Kamis (03/10). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kualitas Basan dan Baran agar tidak mengalami penyusutan nilai yang besar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh seluruh staf pelaksana pada Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara) Rupbasan Kupang, dengan bantuan mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, yang mengawasi langsung kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pemeliharaan Basan dan Baran di Rupbasan Kupang dilakukan secara rutin setiap minggu untuk menjaga kualitas dan nilai barang agar tidak mengalami penyusutan.

“Kegiatan ini sudah terjadwal dan dilaksanakan secara rutin. Para petugas melakukan pembersihan dengan mencuci kendaraan, melap, memanaskan mesin, serta memeriksa seluruh bagian kendaraan untuk memastikan tidak ada kerusakan. Gudang juga turut dibersihkan,” ujar Andriyanto.

Andriyanto juga menegaskan pentingnya pemeliharaan Basan dan Baran untuk menjaga kepercayaan dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pemilik barang.

“Kami harus melakukan ini, karena Rupbasan adalah instansi yang memberikan pelayanan publik. Pelayanan prima dengan memelihara Basan dan Baran harus berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, Marciana D. Jone, dari tempat terpisah, memberikan apresiasi terhadap Rupbasan Kupang atas dedikasinya dalam menjaga kepercayaan pengguna layanan. Marciana menyebutkan bahwa hal ini wajib dicontoh oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkup Kanwil Kemenkumham NTT. 

- Rupbasan Kupang 
Komentar

Tampilkan

  • Rupbasan Kupang Gelar Kerja Bakti Pemeliharaan Basan dan Baran Kendaraan Bermotor
  • 0

Berita Terkini

Iklan