Iklan 1060x90

Koordinasi Bersama Disdukcapil, Lapas Palu Pastikan Narapidana Miliki e-KTP dan Hak Pilih Pilkada 2024

22 Oktober 2024, Oktober 22, 2024 WIB Last Updated 2024-10-22T10:18:38Z

MediaJawa - Kanwil Kemenkumham Sulteng Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu mendukung penuh pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan memfasilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Palu untuk dapat memberikan hak suaranya.

Dengan melakukan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu Koordinasi dilakukan dalam rangka memastikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) baik tahanan dan narapidana pada Lapas Palu Kemenkumham Sulteng memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Kepala Seksi Registrasi, menyampaikan bahwa hal ini menjadi perhatian khusus Bapak Kalapas Makmur,S.H, terutama terkait dengan narapidana yang belum memiliki NIK dan e-KTP.

“Koordinasi dengan Dukcapil menjadi penting karena setelah diidentifikasi ada beberapa WBP pada Lapas Palu belum terdaftar secara resmi. Dengan data ini, Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu dapat mengatur perekaman dan penerbitan NIK serta KTP-EL secara efisien di lokasi Lapas, memastikan bahwa narapidana memiliki identitas yang sah,” ungkapnya.

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar dan Kadiv Pemasyarakatan Yudi Suseno secara terpisah mendorong agar jajaran Lapas/Rutan di lingkungan Kemenkumham Sulteng agar dapat memastikan WBP di wilayah masing-masing yang telah memenuhi syarat harus memiliki e-KTP. Hermansyah Siregar menyebutkan bahwa hal itu sebagai salah satu syarat pemenuhan hak WBP dalam Pilkada 2024.

- Kanwil Kemenkumham Sulteng
Komentar

Tampilkan

  • Koordinasi Bersama Disdukcapil, Lapas Palu Pastikan Narapidana Miliki e-KTP dan Hak Pilih Pilkada 2024
  • 0

Berita Terkini

Iklan