Iklan 1060x90

Kanwil Kemenkumham Sulteng Lakukan Pendampingan Evaluasi Verifikasi Lapangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024 pada Kanim Banggai

09 Oktober 2024, Oktober 09, 2024 WIB Last Updated 2024-10-09T11:29:11Z

MediaJawaKantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah terus berkomitmen dalam upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dalam rangka mendukung hal tersebut, Tim Kanwil Kemenkumham Sulteng melakukan pendampingan evaluasi dan verifikasi lapangan di Kantor Imigrasi (Kanim) Banggai, yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham R.I. bersama tim unit esselon 1 lainya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penilaian menuju predikat WBK di lingkungan Kemenkumham yang menjadi prioritas pada tahun 2024. Proses evaluasi verifikasi lapangan dipimpin oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham R.I. yang berfokus pada berbagai aspek penilaian seperti manajemen perubahan, penataan tata laksana, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih dari korupsi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Vera Veronika, bersama tim dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah yang turut serta dalam memastikan kesiapan Kanim Banggai dalam menghadapi verifikasi dan evaluasi ini. Tim melakukan pendampingan intensif, memberikan arahan terkait strategi serta penguatan dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses penilaian.

Kepala Kanim Banggai menyatakan apresiasinya terhadap pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng dan berharap dengan adanya kegiatan ini, Kanim Banggai dapat mencapai predikat WBK di tahun 2024, sejalan dengan target Kemenkumham dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah tindakan korupsi di seluruh jajarannya.

Dengan adanya pendampingan dan evaluasi ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkumham, khususnya Kanim Banggai, dapat mewujudkan zona integritas yang optimal sehingga tercipta pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.


Sementara itu Perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham R.I. yang memimpin proses verifikasi lapangan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesiapan Kantor Imigrasi (Kanim) Banggai dalam menjalani evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

"Proses pendampingan dan evaluasi ini bukan hanya sekadar penilaian, tetapi merupakan upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan melayani. Kami melihat komitmen nyata dari Kanim Banggai dalam menerapkan prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas yang menjadi landasan utama dari program WBK ini," ujar perwakilan Inspektorat Jenderal.

Lebih lanjut, Inspektorat Jenderal juga menekankan pentingnya kesinambungan dari perbaikan dan inovasi yang telah dilakukan. "Tidak hanya sekadar memenuhi indikator penilaian, tetapi yang terpenting adalah bagaimana perubahan ini dapat terus berlangsung, bahkan setelah predikat WBK tercapai. Kami berharap seluruh jajaran di Kanim Banggai dan juga Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dapat terus menjaga semangat anti korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik."

Sebagai penutup, pihak Inspektorat Jenderal Kemenkumham R.I. menyatakan dukungan penuh terhadap usaha Kanim Banggai dan Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk mencapai predikat WBK, serta berharap agar langkah-langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi unit kerja lainnya di lingkungan Kemenkumham.


Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyampaikan apresiasinya terhadap proses evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham R.I. dan menegaskan komitmen jajarannya dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

"Kami sangat menghargai dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal dalam upaya mewujudkan Kanim Banggai sebagai unit kerja yang memiliki predikat WBK. Ini adalah komitmen kami bersama, dan Kanwil Kemenkumham Sulteng akan terus mengawal proses ini agar berjalan dengan baik, sesuai dengan standar integritas dan transparansi yang ditetapkan," ujar Hermansyah Siregar.

Menutup kegiatan tersebut, Hermansyah Siregar berharap, melalui evaluasi dan verifikasi ini, Kanim Banggai dapat menjadi contoh bagi unit kerja lainnya, baik di lingkungan Kemenkumham maupun instansi lainnya di Sulawesi Tengah, dalam hal penerapan Zona Integritas dan membangun sistem yang bersih serta akuntabel.

- Kanwil Kemenkumham Sulteng
Komentar

Tampilkan

  • Kanwil Kemenkumham Sulteng Lakukan Pendampingan Evaluasi Verifikasi Lapangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024 pada Kanim Banggai
  • 0

Berita Terkini

Iklan