MediaJawa - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu selalu menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) salah satunya dengan memfasilitasi pendampingan hukum yang dilakukan para Penasihat Hukum (PH) untuk para tahanan.
Kerja sama baik tersebut pun terlihat, saat Rutan Palu memfasilitasi ruangan untuk PH memberikan pendampingan hukum kepada satu orang tahanan yang merupakan kliennya untuk membicarakan upaya hukum yang akan meraka ambil untuk kelanjutan proses peradilan.
Bertempat di ruangan tamu lantai dua Rutan Palu, Pelayanan baik itu disampaikan langsung oleh Penasihat Hukum Tahanan saat itu, Parawangsa, dalam diskusinya bersama klien, Selasa (24/9).
"Kami selaku PH sangat berterimakasih kepada pihak Rutan sudah berkali-kali memberin kami ruang untuk melakukan pendampingan hukum, tentu ini sangat dan baik untuk tujuan bersama kita yakni penegakan dan penuntasan hukum dengan tepat di Indoensia," ujarnya.
Kepala Rutan Palu, Yansen, membeberkan bahwa selain pemenuhan hak untuk warga binaan, pendampingan tersebut juga menjadi upaya rutan palu dalam berkontribusi aktif di dalam proses hukum yang berjalan.
"Agar tidak hanya menjadi tempat terkahir yang menjadi tempat para terdakwa menjalani masa pidana, pendampingan ini kami hadirkan untuk para tahanan agar memabantu mereka untuk mengambil haknya dalam mengambil langkah hukum," jelas Karutan.
- Rutan Palu