Iklan 1060x90

Lapas Narkotika Karang Intan Teken PKS Pengelolaan Limbah B3 Klinik

Anna Shaera
30 September 2024, September 30, 2024 WIB Last Updated 2024-09-30T06:09:37Z

MediaJawa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, jalin kerja sama dengan PT Artama Sentosa Indonesia dalam pengangkutan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan Klinik Pratama Lapas Narkotika Karang Intan. Kerjasama itu direalisasikan dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama (PKS) antara Lapas Narkotika Karang Intan, dengan PT Artama Sentosa Indonesia, Senin (30/9). 

 

“Kita menggandeng PT Artama Sentosa Indonesia untuk mengolah limbah B3 yang dihasilkan Klinik Pratama Lapas Narkotika Karang Intan, mulai dari pengambilan hingga pengelolaannya. Karena limbah B3 perlu perlakuan khusus sesuai standar pemerintah,” ujar Kepala Lapas, Edi Mulyono.

 

Ia menambahkan, limbah B3 yang tidak dikelola dengan benar akan merusak lingkungan hidup dan berpengaruh terhadap kesehatan. Paparan terhadap limbah B3 dapat membahayakan kesehatan manusia, terlebih bagi warga binaan.

 

“Kerja sama ini sangat membantu Lapas Narkotika Karang Intan mengurangi resiko pencemaran lingkungan dengan memastikan bahwa limbah tersebut diolah atau dibuang dengan cara yang aman sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

 

Usai penandatangan itu, PT Artama Sentosa Indonesia kemudian mengangkut limbah medis seberat 15 kilogram dari Klinik Pratama Lapas Narkotika Karang Intan. Limbah tersebut merupakan hasil kegiatan layanan klinik selama rentang waktu satu bulan.

 

“Kami siap mendukung pelayanan Klinik Pratama Lapas Narkotika Karang Intan khususnya dalam rangka peningkatan layanan, dalam hal ini pengelolaan limbah medis,” pungkas Direktur Utama PT Artama Sentosa Indonesia, Ikhwanul Khairom. 


- Lapas Narkotika Karang Intan

Komentar

Tampilkan

  • Lapas Narkotika Karang Intan Teken PKS Pengelolaan Limbah B3 Klinik
  • 0

Berita Terkini

Iklan