Iklan 1060x90

Imigrasi Tahuna Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Keimigrasian di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe

Dito Pieter
23 September 2024, September 23, 2024 WIB Last Updated 2024-09-23T11:47:10Z
MediaJawa – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Kanwil Kemenkumham Sulawesi  Utara langsungkan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana  Keimigrasian Terhadap 4 Warga Negara Filipina. Turut hadir pada Press Release kali  ini Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Syaiful Arif selaku Jaksa Penuntut Umum, Senin (23/9).

Keempat warga negara Filipina yang berinisial JDC, AN, SD, dan WCO tersebut masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia tidak memiliki Dokumen Perjalanan serta Visa yang sah dan masih berlaku dan/atau keempat orang tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa Pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Tujuan keempatnya adalah untuk melakukan aktifitas perikanan menggunakan kapal pengangkut ikan di perairan Kepulauan Sangihe, di Laut Sulawesi pada Koordinat 03.435685° LU – 125.562798° BT tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia.

Adapun kronologi kejadiannya adalah pada hari Senin, 18 Maret 2024, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna mendapatkan informasi terkait diamankannya Warga Negara Asing diduga berkebangsaan Filipina oleh petugas Pusat Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Petugas segera melaksanakan koordinasi dengan PPNS Pusat Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna dan langsung melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keempat warga negara Filipina tersebut.

Dengan ini, keempat warga negara Filipina tersebut dikenakan Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” dan/atau “Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Wijay Kumar, menyampaikan bahwa Persoalan perlintasan secara illegal dengan segala modus operandinya bukanlah hal baru terjadi di perbatasan Indonesia dan Filipina khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna. Kasus ini tentu memerlukan perhatian khusus dari semua pemangku kepentingan (stakeholder) yang merupakan alat keamanan negara di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Utara untuk secara konsisten memegang teguh prinsip keamanan dan kedaulatan negara dalam arti luas di atas kepentingan pribadi atau kelompok yang justru akan membahayakan keamanan dan 
ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan.

Wijay juga menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna akan terus berkomitmen dan selalu melakukan monitoring pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan Orang Asing di seluruh wilayah kerjanya yakni Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Imigrasi Tahuna akan dengan sangat tegas menindak para pelanggar hukum keimigrasian demi menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI dimulai dari wilayah perbatasan Indonesia Filipina khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna. Oleh karena itu, kami mengajak kepada seluruh stakeholder untuk bersamasama memegang teguh prinsip keamanan dan kedaulatan negara demi mencegah dan memerangi ancaman-ancaman dari luar yang dapat merugikan bangsa dan negara”, pungkas Wijay.

Disamping itu, mewakili Kepala Kejaksaan Sangihe, Syaiful menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kolaborasi dan sinergitas dalam penegakkan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang merupakan daerah perbatasan dan termasuk salah satu daerah rawan terjadinya gangguan terhadap keamanan nasional.

“Atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, kami sampaikan terima kasih atas kerja keras Kantor Imigrasi Tahuna dalam menjaga, mengawasi lalu lintas keluar masuk orang di wilayah perbatasan. Kami akan terus mendukung dan bersinergi dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan”, ujar Syaiful.

Mengakhiri Press Release, kegiatan dilanjutkan dengan Pembacaan kronologi singkat kejadian oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Rudie C. Ticoalu, dan expose barang bukti serta tanya jawab bersama dengan awak media.

Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Keimigrasian Terhadap 4 Warga Negara Filipina berjalan dengan lancar dan khidmat. Selanjutnya, keempat tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

- Kanim Tahuna 
Komentar

Tampilkan

  • Imigrasi Tahuna Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Keimigrasian di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe
  • 0

Berita Terkini

Iklan