Iklan 1060x90

Akan Jalani Mapenaling, Petugas Jaga Rutan Palu Jelaskan Tatib, Hak, dan Kewajiban ke Tahanan Baru

Dito Pieter
18 September 2024, September 18, 2024 WIB Last Updated 2024-09-18T08:28:13Z
MediaJawa - Usai menerima tiga tahanan baru, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu langsung memberikan penyuluhan terkait tata tertib, hak, serta kewajiban yang harus dipatuhi para tahanan selama menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) dan menjadi warga binaan di Rutan Palu, Rabu (18/9).

Bertempat langsung di blok hunian, penyuluhan sekaligus pengarahan tersebut dilakukan oleh Petugas Jaga Rutan Palu, I Made Ananta, yang saat bertugas.

Dalam kesempatan ini, Ananta, mengajak para tahanan baru melihat papan informasi yang memuat hak dan kewajiban tahana serta WBP. Disana Dirinya menjelaskan beberapa kewajiban yang harus di taati para tahanan salah satunya mengenakan pakaian wajib WBP dan mengikuti seluruh program pembinaan.

"Untak bapak-bapak sekalian yang ada diatas ini adalah sejumlah hak dan kewajiban yang haru diperhatikan oleh bapak-bapak, pastikan semua ditaati dan dipahami, jika ada sesuatu mengganjal dan bingung langsung tanyakan ke kami para petugas," terang Ananta kepada para tahanan.

Selain hak dan kewajiban, para tahanan tersebut juga diberitahu terkait tata tertib beraktivitas di dalam blok hunian dan larangan membawa Handphone serta benda-benda terlarang ke dalam rutan.

"Kami imbaukan juga agar bapak-bapak tidak membawa ponsel kedalam blok dan barang-barang terlarang seperti narkotika, minuman keras, dan senjata tajam, jika ditemukan kami pastikan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yang berat," tambahnya.

Rangkaian penjelasan dan penyuluhan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan serta deteksi dini dari potensi gangguan kamtib di dalam rutan. Para tahanan baru tersebut pun akan menjalani mepenaling selama 14 hari sebelum digabungkan bersama warga binaan lainnya. 

- Rutan Palu 
Komentar

Tampilkan

  • Akan Jalani Mapenaling, Petugas Jaga Rutan Palu Jelaskan Tatib, Hak, dan Kewajiban ke Tahanan Baru
  • 0

Berita Terkini

Iklan