MediaJawa - Berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti Yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, benda sitaan negara yang disangka melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf "a" Jo Pasal 16 Undang-undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berupa 1 unit dump truck dan 10 batang kayu jati gelondongan dikeluarkan dari Rupbasan Kupang, Senin (12/08/2024).
Pukul 11.00 Wita, Polisi kehutanan ahli muda, Seri Edison Leltalaeb bersama tim tiba di Rupbasan Kupang guna melakukan pengeluaran barang bukti sehubungan dengan pelimpahan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Kasubsi Minhara Imang Blegur dibawah pimpinan Kepala Rupbasan Kupang Sahid Andriyanto Arief selanjutnya memerintahkan Petugas Minhara untuk membuat berita acara pengeluaran, melakukan cek fisik dan pengeluaran benda sitaan titipan APH terkait sesuai dengan SOP yang berlaku di Rupbasan Kupang.
Petugas Rupbasan Kupang juga turut mengawal proses pengeluaran benda sitaan negara sebagai bentuk pelayanan prima Rupbasan Kupang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone.
- Rupbasan Kupang