MediaJawa - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang yang melaksanakan fungsi sebagai tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), kembali menerima barang bukti titipan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rabu (21/08). Barang bukti tersebut berupa Satu Unit Mobil Brio Warna Putih.
Dalam prosesnya, Staf Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang, Antonius Septianus, mendatangi Rupbasan Kupang untuk menyerahkan barang bukti dimaksud. Ia disambut hangat oleh Duta Layanan dan diarahkan untuk menggunakan Layanan Penerimaan Basan dan Baran dalam rangka pengecekan kelengkapan dokumen penitipan Basan dan Baran. Setelah pemeriksaan dokumen, petugas layanan menyerahkan dokumen ke petugas peneliti untuk pemeriksaan barang bukti yang sesuai dengan surat penitipan, sebelum ditempatkan dalam gudang penyimpanan Basan dan Baran.
Pada kesempatan ini, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, yang mengawasi proses penerimaan Basan dan Baran, menyatakan bahwa seluruh proses penerimaan benda sitaan atau barang bukti di Rupbasan Kupang telah melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk melaksanakan proses penerimaan benda sitaan atau barang bukti sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari. Para pengunjung dapat mengetahui SOP kami dengan jelas, karena telah tertera di ruangan pelayanan terpadu Rupbasan Kupang," ujar Imang.
Sementara itu, Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menyatakan, "Barang bukti yang kami terima hari ini sesuai dengan Surat Penitipan Barang Bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Barang bukti tersebut telah melalui proses pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan fisik oleh Tim Peneliti, sehingga ada kesesuaian untuk mencegah terjadi masalah dalam penerimaan Basan."
Di sisi lain, Staf Pidum Kejari Kota Kupang, Antonius Septianus, menjelaskan bahwa barang bukti yang diserahkannya ke Rupbasan Kupang adalah Basan yang berada dalam tahap penuntutan perkara di Kejari Kota Kupang.
"Barang bukti yang saya serahkan ke pihak Rupbasan Kupang adalah Barang Sitaan Negara yang dalam tahap penuntutan perkara. Barang bukti akan kami keluarkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Antonius.
Kegiatan penerimaan barang bukti ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima barang antara pihak Kejari Kota Kupang dan pihak Rupbasan Kupang, dan dilanjutkan dengan pihak Rupbasan Kupang memberikan kesempatan kepada pihak Kejari Kota Kupang untuk memantau secara langsung tempat penempatan barang bukti.
Hal tersebut selalu dilakukan pihak Rupbasan Kupang untuk memberikan kepastian kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder yang menitipkan barang, bahwa seluruh proses penerimaan, pengelolaan, dan pengeluaran Basan dan Baran di Rupbasan Kupang dilaksanakan secara terbuka dan profesional sesuai dengan regulasi dan imbauan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone.
- Rupbasan Kupang