Iklan 1060x90

Pj. Gubernur Kalimantan Timur Menyerahkan Remisi Umum Bagi Narapidana Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia

Dito Pieter
17 Agustus 2024, Agustus 17, 2024 WIB Last Updated 2024-08-16T21:15:28Z
MediaJawa - Jumat, 16 Agustus 2024 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Nusantara Baru Indonesia Maju”, Pj.Gubernur Kalimantan Timur (Prof. Dr. Akmal Malik, M.Si) yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Kalimantan Timur (HM Syirajudin) didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur (Gun Gun Gunawan), dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Hudi Ismono) menyerahkan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak di Provinsi Kalimantan Timur, yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Samarinda. 

Kegiatan Pemberian Remisi tersebut juga dihadiri oleh Kepala BNNK Samarinda (Lilik Tribhawono), Perwakilan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda yang diwakili oleh Hakim Tinggi (Rusliansyah), Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda yang diwakili oleh Hakim Tinggi (Haryanto), Kepala Kasrem 091 (Kolonel Priyanto), Kepala Biro Hukum Prov. Kaltim, Perwakilan Lanal Balikpapan, Kepala Biro PO, Kepala Dinas Dukcapil, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Asisten I Kota Samarinda, Kepala UPT Kanwil Kemenkumham Kaltim di Wilayah kota Samarinda, serta Para Pejabat Struktural dan Petugas di Lingkungan Lapas Kelas IIA Samarinda.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk pembangunan manusia dalam proses Pemasyarakatan terhadap Narapidana, salah satunya adalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak yang harus dihormati sesuai dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menteri Hukum dan HAM (Bpk. Prof. Yasonna Laoly) dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj. Gubernur Kalimantan Timur yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Kalimantan Timur (HM Syirajudin) mengatakan bahwa Pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi Sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.

Setelah acara pemberian remisi selesai, di tempat terpisah Kalapas Samarinda Hudi Ismono menyampaikan bahwa Penyerahan Remisi Umum dalam Rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang diberikan oleh Negara bagi WBP yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik. 

Adapun Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana di Lapas Kelas IIA Samarinda ini adalah sebanyak 664 orang dengan rincian Remisi Umum I diberikan kepada 654 orang Narapidana dan Remisi Umum II (remisi yang diberikan kepada narapidana yang saat pemberian langsung dibebaskan) diberikan kepada 10 orang Narapidana, 2 orang langsung bebas dan 8 orang menjalani pidana subsider. 

Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa Pembinaan di Pemasyarakatan. Adapun kegiatan pembinaan yang dilakukan secara rutin di Lapas/Rutan diantaranya Pelatihan Peternakan, Pertanian, Tata Boga, Sablon, Melukis, Kerajinan Perak, Menjahit, Teknik Las dan beberapa kegiatan pembinaan lainnya. 

Hal tersebut penting bagi mereka setelah keluar dari Lapas/Rutan sebagai bekal untuk dapat hidup secara normal dan berbuat lebih baik dengan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga nantinya mereka siap untuk dapat diterima kembali dilingkungan masyarakat.

Kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama dan melihat pameran hasil karya warga binaan samarinda. 

Diharapkan dengan hal tersebut jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda akan turut menggelorakan semangat HUT RI dan Hari Pengayoman di lingkungan Lapas, untuk diinternalisasi kepada seluruh jajaran dalam membentuk insan Kemenkumham yang kuat, sehat dan produktif sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan dan membangun kepercayaan public menindaklanjuti arahan Kakanwil Gun Gun Gunawan dan Kadivpas Heri Azhari.

- Lapas Samarinda 
Komentar

Tampilkan

  • Pj. Gubernur Kalimantan Timur Menyerahkan Remisi Umum Bagi Narapidana Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 0

Berita Terkini

Iklan