MediaJawa - Menjelang akhir Agustus 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng membebaskan lima orang warga binaannya melalui program reintegrasi Pembebasan Bersayarat (PB) karena telah memenuhi syarat penilaian dan telah melewati semua proses pembinaan, Selasa (20/8).
Dalam pembebasan tersebut Petugas Rutan Palu khususnya bagian pelayanan tahanan dan registrasi mengingatkan agar para warga binaan bersangkutan dapat menjaga diri dan pergaulannya selama menjalani pembebasan bersyarat.
Hal tersebut disampaikan karena mengingat beberapa pelaku tindak pidana atau tahanan baru yang masuk ke dalam rutan memiliki status Residivis atau mengulang kembali tindak pidana. Situasi tersebut salah satunya dipicu dengan kurangnya integritas diri dan lingkungan pergaulan yang negatif.
"Kami terus menekankan dan berpesan setiap kali ada yang bebas baik itu melalui program integrasi atau pun bebas murni agar masing-masing mereka menjaga betul-betul menjaga diri dan menghindari sejauh mungkin lingkungan-lingkungan berpotensi merusak diri," ujar Fahmi, Operator SDP dan Petugas Registrasi Rutan Palu.
Selain itu, bebasnya kelima warga binaan menjadi tanda keberhasilan Rutan Kelas IIA dalam memberi pembinaan serta bimbingan kepribadian untuk warga binaannya. Tentu kelima warga binaan yang dibebaskan telah memenuhi syarat baik admnistratif atau pun subtantif dengan keputusan pusat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Semua yang bebas dipastikan telah memenuhi syarat dan sudah ada SK nya dari Ditjenpas," tambah Fahmi.
Sebelum dipulangkan ke rumah, para warga binaan ini terlebih dahulu dibawa ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu untuk diberi pengarahan terkait tata cara menjalani Pembebasan Bersayarat.
- Rutan Palu