MediaJawa – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Wijay Kumar melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Joudy H. Supit bersama Tim lakukan pemindahan 5 (lima) Orang Deteni asal Filipina dari Ruang Detensi Kanim Kelas II TPI Tahuna ke Rumah Detensi Imigrasi Manado, Kamis (1/8).
Petugas Imigrasi Tahuna menyerahkan dokumen pemindahan Deteni kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berkas serah terima Deteni. Setelah itu, kelima Deteni tersebut secara resmi diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Manado.
Perlu diketahui, Pendetensian adalah penempatan Orang Asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi dalam rangka proses pemeriksaan dan menunggu proses pemulangan atau pemberangkatan ke luar negeri, atau penempatan seseorang pada Ruang Detensi Imigrasi yang diragukan status kewarganegaraannya pada saat masuk wilayah Indonesia
- Kanim Tahuna