MediaJawa - Sebanyak 2.379 Warga Binaan yang tersebar pada seluruh Lapas dan Rutan di Sulawesi Tengah menerima Remisi Kemerdekaan, Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu menjadi diantaranya, Sabtu (17/8).
Remesi Kemerdekaan tersebut serahkan langsung secara simbolis oleh Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, di Aula Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu.
Penyerahan remisi ini juga turut dihadiri Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Bambang Hariyanto, Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Dr. Hj. Nirwana, Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Dody Triwinarto, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulteng, Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, Kepala Binda (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Bobby Prabowo.
Dalam penyerahan ini sebanyak 143 orang warga binaan Rutan Palu mendapatkan remisi kemerdekaan dan diantaranya langsung bebas karena tercukupi masa pidananya. penerimaan remisi ini menjadi bukti terpenuhi hak-hak warga binaan.
"Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perubahan positif selama pembinaan. Semoga bisa memotivasi bagi yang lain untuk terus berkembang menjadi lebih baik," tutur Kepala Rutan Palu, Yansen, yang turut menyaksikan langsung penyerahan remisi.
- Rutan Palu