MediaJawa – Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, kembali menggelar Layanan Paspor Merdeka bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Layanan Paspor Merdeka adalah layanan paspor yang diadakan pada hari weekend dan akan digelar pada tanggal 2 – 4 Agustus 2024 berlokasi di Mal Pelayanan Publik Sangihe (Jumat, 2 Agustus 2024 Pukul 08.00 WITA s.d 14.044 WITA) dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna (Sabtu – Minggu, 3 – 4 Agustus 2024 Pukul 08.00 WITA s.d 12.00 WITA).
Layanan ini hanya tersedia untuk jenis layanan Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Habis Masa Berlaku ataupun Halaman Penuh dan tidak melayani untuk Penggantian Paspor karena rusak atau hilang. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
A. Permohonan Baru
1. e-KTP
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah
B. Penggantian Habis Masa Berlaku / Halaman Penuh
1. e-KTP
2. Paspor Lama
Ayo Masyarakat Sangihe, jangan lewatkan kesempatan ini.
- Kanim Tahuna