Iklan 1060x90

PPNS Imigrasi Tahuna Serahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Keimigrasian atas 4 WN Filipina ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe

Anna Shaera
05 Juli 2024, Juli 05, 2024 WIB Last Updated 2024-07-05T14:21:58Z
MediaJawa - Bertempat di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Wijay Kumar, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rudie C. Ticoalu didampingi Kasi Inteldakim Joudy Supit beserta Tim, langsungkan penyerahan berkas perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan 4 (empat) Warga Negara Filipina kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Jumat (5/7).

Adapun keempat warga megara Filipina tersebut diduga kuat melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian ini merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab serta sinergitas antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dalam menjaga keamanan, ketertiban serta kedaulatan Negara Republik Indonesia dari berbagai ancaman orang asing yang dapat merugikan bangsa dan negara.

- Kanwim Tahuna
Komentar

Tampilkan

  • PPNS Imigrasi Tahuna Serahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Keimigrasian atas 4 WN Filipina ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe
  • 0

Berita Terkini

Iklan