MediaJawa – Tingkatkan kualitas mutu pelayanan kesehatan bagi warga binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah ikuti Rapat Pembinaan Klinik Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (10/7).
Bertempat di Hotel Jazz, rapat pembinaan klinik ini diikuti oleh 20 Klinik yang ada di Kota Palu, salah satunya Klinik Rutan Sehat yang diwakili oleh Prisky Pamaru. Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Sulawesi Tengah,Hestiawati.
”Akreditasi merupakan hal yang sangat penting, semua Klinik yang telah memiliki Izin Klinik harus segera dilakukan Akreditasi dan semua Klinik harus mempersiapkan Rekam Medis Elektronik (RME) sebagai salah satu persyarakatan yang wajib ada untuk Akreditasi,” ungkap Hestiawati.
Dalam rapat ini juga, Bapak Kanisius Maturbongs bersama dengan dr Edih Suryono selaku Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI memberikan pengutan dan bimbingan dalam proses penyusunan tahap demi tahap dalam rangka mempersiapkan Akreditasi Klinik. Dalam arahannya, Kanisius juga menyampaikan terkait Undang-undang dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesi Nomor 34 Tahun 2022 terkait Akreditasi Klinik.
”Akreditasi wajib dilakukan karna bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan terlebih akan mendukung program pemerintah di bidang Kesehatan. Oleh sebab itu Kelengkapan data-data harus segera di penuhi bahkan saat nanti selesai Akreditasipun akan kami pantau dalam hal kepatuhan pengisian instrumen Standar mutu Layanan,”jelas Kanisius.
Ditempat berbeda, Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Yansen ungkapkan komitmen Rutan Palu dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan, salah satunya dengan mempersiapkan dan memenuhi semua persyaratan secara optimal.
“Klinik Rutan Sehat telah memiliki telah memiliki izin penyelenggaraan klinik, untuk selanjutnya kami akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan agar Klinik kami mendapatkan Akreditasi sehingga pelayanan kesehatan bagi warga binaan dapat berjalan maksimal,” ujar Yansen.
Hal ini juga didukung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar terkait rencana kegiatan Akreditasi Klinik dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng.
“Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi warga binaan. Salah satu upayanya adalah dengan memastikan seluruh klinik kesehatan di Lapas/Rutan memiliki izin penyelenggaraan klinik pratama dan terakreditasi,” tandas Hermansyah Siregar.
- Rutan Palu