MediaJawa - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief, melakukan kunjungan koordinasi ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/07).
Dalam kunjungannya, Andriyanto didampingi oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, serta Staf Pelaksana, Surahman Hamzah, dan Muhammad R. A. Zulkarnain. Kunjungan ini disambut hangat oleh Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTT, Darius B. Daton, di ruang kerjanya.
Pada kesempatan ini, Andriyanto meminta pihak Ombudsman NTT untuk meninjau secara langsung Sarana dan Prasarana (Sarpras) layanan publik di Rupbasan Kupang. "Peninjauan dilakukan untuk memastikan kelayakan dari Sarpras layanan publik di Rupbasan Kupang dalam melayani para pengguna layanan," ujar Andriyanto.
Ombudsman diminta untuk melakukan hal tersebut, karena ombudsman sendiri memiliki fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Menanggapinya, Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTT, Darius B. Daton, menyambut baik permintaan Kepala Rupbasan Kupang. "Kami akan segera menindaklanjuti permintaan ini untuk memastikan pelayanan publik di Rupbasan Kupang berjalan dengan baik," ungkap Darius.
Sementara itu, dari tempat yang berbeda, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT, Marciana D. Jone, turut mendukung langkah ini.
"Kami mendukung penuh inisiatif ini agar pelayanan publik di Rupbasan Kupang semakin optimal dan memenuhi standar yang ditetapkan," kata Marciana.
- Rupbasan Kupang