MediaJawa - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief, didampingi Kepala Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan (Pamlola), Rudy J. Nellu, serta Staf Pelaksana bidang Kepegawaian, Beny Lema, mengikuti kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (03/07).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, dan dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi se-NTT. Turut hadir pula jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenkumham NTT.
Dalam kesempatan ini, Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menyampaikan komitmennya untuk menegakkan disiplin di lingkungan Rupbasan Kupang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Kami siap menegakkan hukuman disiplin bagi pegawai yang bermasalah, sebagai upaya menjaga profesionalitas dan integritas organisasi,” ujar Andriyanto.
Saat membuka kegiatan, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone menegaskan bahwa setiap PNS di Kemenkumham wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, norma, dan kode etik yang berlaku. Hukuman disiplin akan dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau bertindak tidak sesuai dengan etika organisasi, baik itu yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
“Pemberian hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya untuk menjaga lingkungan kerja tetap profesional, adil, dan produktif,” jelas Marciana.
Marciana berharap seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT dan UPT se-NTT dapat berkinerja dengan baik, selalu menjunjung kedisiplinan, dan menjaga integritas organisasi.
“Sebagai seorang PNS, wajib menjaga setiap ucapan, tulisan, dan perbuatannya agar tidak sampai melanggar aturan ataupun ketentuan disiplin PNS. Jangan mencoba untuk mencederai nama baik Kemenkumham,” tegasnya. Kewajiban dan larangan pegawai juga telah diatur dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Marciana juga meminta para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi untuk mencermati dengan baik setiap materi yang diberikan oleh Biro SDM agar penerapan pembinaan disiplin di UPT masing-masing dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy, menambahkan bahwa para Kepala UPT, sebagai pengemban tugas pengendali dan penanggung jawab UPT sampai dengan level Pimpinan Tinggi, wajib memahami secara utuh tata cara penjatuhan hukuman disiplin, termasuk melakukan antisipasi terhadap perkembangan zaman.
“Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi memiliki peran dan tanggung jawab besar sebagai pengambil keputusan dan pengambil risiko. Selain itu, para Kepala UPT juga harus memahami Tugas dan Fungsi (Tusi) serta potensi terjadinya pelanggaran disiplin,” tutur Renaldy.
Materi pembinaan disiplin disampaikan oleh Tim dari Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenkumham, terdiri dari Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Muhamad Ikwan; Pengelola Kepegawaian/Data Kepegawaian, Revdentisdo Silitonga; Analis Hukum Madya, Tarsan Simanihuruk; dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Muda, Abadi Kosasih.
- Rupbasan Kupang