Iklan 1060x90

Karupbasan Kupang Dukung Penuh Pembentukan Griya Abhipraya di Wilayah NTT

Dito Pieter
31 Juli 2024, Juli 31, 2024 WIB Last Updated 2024-07-30T22:42:00Z
MediaJawa - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Griya Abhipraya di Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) di Aston Hotel Kupang, Selasa (30/07).

Dalam kesempatan ini, Andriyanto menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Griya Abhipraya di Wilayah NTT.

"Harapan kami dengan adanya Griya Abhipraya di bawah Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang, akan mampu menciptakan warga binaan yang produktif dan membawa dampak positif dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, kami sangat mendukung pembentukan Griya Abhipraya di wilayah NTT," ujar Andriyanto.

Rakor ini juga dihadiri oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Ditjenpas, Pujo Harinto, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, dan Penjabat (Pj) Walikota Kupang, Fahrensy P. Funay.

Turut hadir pula Kepala Bapas Kelas II Kupang, Kepala Bagian Hukum Kota Kupang, Kepala Kantor Kemenag Kota Kupang, Kepala Dinas Perindag NTT, Kepala Dinas Sosial NTT dan Kota Kupang, Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, serta perwakilan anggota Pokmas Lipas (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan) seperti LBH, Yayasan, dan UKM. Mereka terlibat langsung dalam penandatanganan dukungan pembentukan Griya Abhipraya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang.

Selaku keynote speaker, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, dalam sambutannya mengharapkan dukungan besar dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi NTT dan Kota Kupang serta seluruh dinas terkait dan Pokmas Lipas untuk memberikan kontribusi berharga dalam pelaksanaan fungsi Griya Abhipraya di Wilayah NTT. 

"Fungsi Griya Abhipraya dapat berjalan sesuai harapan apabila kita semua saling bahu membahu memberikan kontribusi berharga dalam pelaksanaannya," ungkap Marciana.

Sementara itu, Pujo Harinto menyampaikan bahwa pembentukan Griya Abhipraya merupakan salah satu langkah mempersiapkan implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pujo juga menekankan pentingnya Griya Abhipraya dalam mendukung pelaksanaan reintegrasi sosial bagi warga binaan, agar mereka dapat kembali dan diterima masyarakat sebagai individu produktif.

“Griya Abhipraya dibentuk sebagai lembaga di bawah Bapas yang menjadi tempat sekretariat bagi kelompok-kelompok masyarakat yang membantu memulihkan mereka yang melanggar hukum,” jelas Pujo.

Pujo juga menambahkan bahwa Griya Abhipraya tidak hanya melayani warga binaan yang menjalani program reintegrasi, tetapi juga mereka yang berada pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun putusan hakim.

Selanjutnya, Pujo mengharapkan dukungan semua pihak terkait, terutama Pemerintah Daerah yang memiliki peran signifikan dalam KUHP baru dan Undang-Undang Pemasyarakatan.

"Saya berharap Pemerintah Daerah bisa membantu kegiatan Griya Abhipraya supaya sukses dan bisa diterapkan di NTT," katanya.

Di sisi lain, Pj. Walikota Kupang, Fahrensy P. Funay, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Griya Abhipraya di Wilayah NTT.

"Kami sangat mendukung program Griya Abhipraya ini, sehingga dapat menekan lingkaran kejahatan di Wilayah NTT, dan semua masyarakat dapat hidup aman, nyaman, serta produktif," pungkas Fahrensy. 

- Rupbasan Kupang 
Komentar

Tampilkan

  • Karupbasan Kupang Dukung Penuh Pembentukan Griya Abhipraya di Wilayah NTT
  • 0

Berita Terkini

Iklan