MediaJawa - Seluruh jajaran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang mendapatkan penguatan Tugas dan Fungsi (Tusi) dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Maliki, yang berlangsung di ruang tunggu Rupbasan Kupang, Senin (29/07).
Penguatan Tusi dilakukan saat Kadivpas NTT melakukan kunjungan kerja ke Rupbasan Kupang. Dalam kesempatan ini, turut hadir mengikuti kegiatan Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, bersama para Pejabat Pelaksana, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengamanan dan Pengelolaan (Pamlola), Rudy J. Nellu, dan Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur.
"Kami sangat senang kalau hari ini Pak Kadivpas meluangkan waktu untuk memberikan penguatan Tusi kepada jajaran Rupbasan Kupang. Hal ini yang kami tunggu untuk meningkatkan pemahaman seluruh Petugas Rupbasan Kupang dalam melaksanakan Tusi di Bidang Pemasyarakatan, khususnya dalam pengelolaan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran)," ujar Andriyanto.
Sementara itu, Kadivpas NTT, Maliki, dalam penguatannya, memberikan pemahaman yang mendalam terkait dengan pengelolaan Basan dan Baran yang sesuai dengan regulasi.
Hal tersebut disampaikan Maliki agar jajaran Rupbasan Kupang dapat menjadi Petugas Pemasyarakatan yang handal dalam melaksanakan Tusi di Rupbasan Kupang.
"Pemahaman yang baik dan benar tentang Tusi, akan memampukan saudara-saudara untuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku," ungkap Maliki.
Maliki lanjut menekankan bahwa keberadaan Rupbasan Kupang di Provinsi NTT sebagai satu-satunya tempat penyimpanan Basan dan Baran menunjukkan bahwa Rupbasan Kupang memiliki kewenangan yang besar dan jangkauan pelayanan yang sangat luas, sehingga ia berharap Rupbasan Kupang dapat memperluas wilayah pelayanan pengelolaan Basan dan Baran sampai ke tingkat kabupaten di seluruh NTT.
"Penguatan tugas dan fungsi ini sangat penting untuk memastikan pelayanan pengelolaan Basan dan Baran, dapat dilakukan secara optimal oleh seluruh Petugas Rupbasan Kupang hingga ke seluruh kabupatan dalam Provinsi NTT," tandas Maliki.
Selain itu, Maliki juga meminta seluruh Petugas Rupbasan Kupang untuk dapat mengembangkan kompetensi dengan ikut serta dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) khusus sebagai Peneliti Basan dan Baran demi menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
"Peningkatan kompetensi ini tidak hanya untuk menghadapi tantangan saat ini, tetapi juga untuk masa depan," tambahnya.
Selama mengikuti penguatan, seluruh petugas Rupbasan Kupang menunjukkan Antusiasme mereka terhadap penyampaian Kadivpas NTT. Mereka berkomitmen untuk terus belajar dan berkembang sesuai dengan yang diharapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone.
Kegiatan diakhiri dengan Kadivpas NTT bersama seluruh jajaran Rupbasan Kupang yang beragama Islam melaksanakan sholat bersama di Mushola Rupbasan Kupang.
- Rupbasan Kupang