MediaJawa — Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Wijay Kumar melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Joudy H. Supit bersama tim Seksi Inteldakim langsungkan kegiatan serah terima kesebelas warga negara Filipina yang bertempat di Pangkalan TNI AL Melonguane, pada Selasa (23/7).
Tim disambut langsung oleh Danden Pomal Kapten Laut (PM) Ronal Chandra, A.Md. Danden Pomal menjelaskan bahwa 11 (sebelas) Warga Negara Filipina yang akan diserahterimakan merupakan saksi dalam perkara Tindak Pidana Perikanan sekaligus merupakan ABK dari 2 (dua) kapal penangkap ikan asing berjenis Pamboat dengan nama Nhel Mark dan Lindon yang diduga melanggar Pasal 92 Jo 26 ayat (1) dengan Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang 2 (dua) orang sebagai Nahkoda saat ini dalam proses penyidikan Pangkalan TNI AL Melonguane.
Selanjutnya, kesebelas warga negara Filipina tersebut akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi sambil dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi.
- Kanim Tahuna