MediaJawa – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Wijay Kumar bersama jajaran mengikuti kegiatan Pendampingan Pelaksanaan Pengunggahan Data Dukung P2HAM secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (20/6).
Kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM pada Direktorat Jenderal HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani dengan menyatakan bahwa Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) wajib diikuti Setiap Satuan Kerja Kemenkumham sesuai Pasal 4 ayat 1 dalam Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai kriteria dan indikator-indikator yang harus dipenuhi setiap Satker dalam pemenuhan data dukung P2HAM.
Adapun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna telah melaksanakan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM dan saat ini dalam proses pembenahan Sarana Prasarana dan pemenuhan data dukung P2HAM.
- Kanim Tahuna